• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polres Kuansing Ungkap Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Produksi di Pabrik Kelapa Sawit PT. CRS

    Jumat, 07 November 2025, November 07, 2025 WIB Last Updated 2025-11-07T09:38:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    KUANTANSINGINGI, Detikriaunews.com — Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen laporan produksi di Pabrik Kelapa Sawit PT. Citra Riau Sarana (CRS), yang berlokasi di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Jumat (7/11/2025).


    Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan resmi yang diajukan oleh pihak perusahaan PT. CRS melalui kuasa hukumnya, Louis Jauhari Fransisko Sitinjak, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/V/2025/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU.


    Menurut Kasat Reskrim, dugaan pemalsuan tersebut terjadi pada Rabu, 8 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di lingkungan pabrik PT. CRS. Dari hasil penyelidikan diketahui telah terjadi manipulasi data laporan produksi POME (Palm Oil Mill Effluent).


    “Dalam laporan harian produksi tanggal 8, 9, dan 10 Mei 2024, tercatat jumlah produksi sebanyak 9.877 kilogram, padahal hasil aktual di lapangan hanya sebesar 3.261 kilogram. Terdapat selisih sekitar 6.616 kilogram,” ungkap IPTU Gerry.


    Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil karena tidak dapat menjual hasil produksi POME kepada pihak mitra, yakni PT. Jatim Jaya Perkasa, lantaran stok yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di tangki pabrik.


    “Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, kami menetapkan seorang tersangka berinisial LP (41), warga Kota Pekanbaru, yang diduga melakukan pemalsuan dokumen laporan produksi,” tambahnya.


    Berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 27 Oktober 2025, penyidik memanggil tersangka untuk dimintai keterangan. Pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka datang memenuhi panggilan dan langsung dilakukan penangkapan serta pemeriksaan lanjutan.


    Barang bukti yang diamankan berupa dua lembar laporan pertanggungjawaban dan dua lembar dokumen laporan harian produksi PT. CRS.


    Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Dokumen.


    “Polres Kuantan Singingi berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan perusahaan maupun masyarakat. Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas IPTU Gerry mengakhiri keterangannya.


    Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini