• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polres Kuansing Tangkap Tiga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Petai

    Kamis, 20 November 2025, November 20, 2025 WIB Last Updated 2025-11-20T08:33:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    KUANTANSINGINGI, Detikriaunews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir. Tiga terduga pelaku berinisial Z (28), J (23), dan I (22) telah diamankan setelah proses penyelidikan intensif yang dilakukan Unit PPA Satreskrim. Kamis (20/11/2025).


    Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa laporan pertama kali diterima pada Sabtu, 1 November 2025, dari pihak keluarga korban berinisial MS (13). Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.


    “Setelah laporan masuk, kami segera bergerak melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta membawa korban untuk visum guna memastikan kondisi korban,” ujar Kasat Reskrim.


    Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Rabu, 29 Oktober 2025 di sebuah pondok kebun sawit milik warga. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban sebelumnya dijemput oleh dua remaja berinisial V dan B dari rumahnya di Desa Petai. Setibanya di pondok, telah berada beberapa remaja lainnya. Di lokasi itulah korban kemudian mengalami perbuatan yang melanggar hukum dan merusak masa depan anak.


    Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyidikan dilakukan dengan sangat berhati-hati mengingat korban masih di bawah umur dan membutuhkan perlindungan maksimal.


    Unit PPA Satreskrim Polres Kuansing kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan saksi V dan B pada 19 November 2025. Keduanya dibawa ke Polres untuk diperiksa dan memberikan keterangan penting. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah berinisal Z (28), J (23), dan I (22).


    Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak keluarga para terduga pelaku. Pada malam harinya, keluarga menyerahkan ketiga terduga pelaku ke Polres Kuansing. Ketiganya telah mengakui perbuatannya ketika menjalani pemeriksaan penyidik.


    Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada saat kejadian.


    Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. pidana penjara paling lama 15 tahun, dengan denda hingga Rp5 miliar.


    Kapolres melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Kuansing tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual, terlebih terhadap anak.


    “Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan dan masa depan anak. Penanganan kasus ini menjadi prioritas, dan kami pastikan seluruh proses hukum berjalan transparan sesuai aturan,” tegas Kasat Reskrim.


    Saat ini proses penyidikan masih terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan.


    Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini