INFO_PAS - Pekanbaru, Detikriaunews.com – Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melaksanakan kunjungan pengawasan standar pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Selasa (25/11/2025). Kunjungan ini merupakan agenda tahunan yang bertujuan memastikan tidak terjadi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Dipimpin langsung oleh Ketua Tim, Dasuki, rombongan Ombudsman melakukan serangkaian kegiatan pengawasan, antara lain wawancara mendalam dengan petugas yang bertugas memberikan pelayanan publik serta peninjauan langsung terhadap fasilitas pelayanan kunjungan bagi keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP).
“Kami ingin memastikan standar pelayanan publik di Lapas Pekanbaru telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak ada penyimpangan atau maladministrasi yang dapat merugikan masyarakat, khususnya keluarga narapidana,” ujar Dasuki usai kegiatan.
Dalam peninjauan tersebut, tim Ombudsman mengecek loket pendaftaran kunjungan, ruang tunggu, ruang kunjungan WBP, hingga prosedur penggeledahan dan pengamanan. Beberapa petugas Lapas juga diwawancarai terkait mekanisme pelayanan, waktu tunggu, serta penanganan pengaduan dari pengunjung.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang diwakilkan Kasi Binadik, Angki SA, menyambut baik kunjungan pengawasan ini. “Kami sangat terbuka terhadap pengawasan dari Ombudsman. Masukan dan temuan dari tim akan kami jadikan bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Hasil pengawasan akan dirangkum dalam laporan resmi Ombudsman RI Perwakilan Riau dan ditindaklanjuti dengan rekomendasi perbaikan jika ditemukan potensi maladministrasi. Kunjungan serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai instansi penyelenggara pelayanan publik di wilayah Provinsi Riau. (JR)
Editor : Zunardi



