KUANTANSINGINGI, Detikriaunews.com – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kuantan Singingi bersama Unit Reskrim Polsek Singingi kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis Shabu di wilayah Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Kamis (23/10/2025).
Dari hasil pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MI (34), warga Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi.
Pengungkapan kasus ini terjadi sekitar pukul 10.45 WIB di Desa Pulau Padang. Keberhasilan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas maraknya peredaran narkotika di wilayah mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing dan Unit Reskrim Polsek Singingi yang dipimpin Kapolsek Singingi IPTU Azahri, S.H. bersama Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy terhadap seorang target berinisial D (yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO).
Namun, saat dilakukan penyamaran di depan SDN 003 Desa Pulau Padang, petugas mendapati bahwa orang yang datang ke lokasi transaksi bukan D, melainkan MI (34). Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, dan menemukan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar lainnya. Karena situasi di lokasi cukup ramai, tersangka dibawa ke Mapolsek Singingi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa masih terdapat barang bukti narkotika yang disembunyikan di sekitar kebun kelapa sawit. Petugas kemudian membawa tersangka kembali ke lokasi dan menemukan satu kotak rokok merek ESSE yang di dalamnya terdapat satu paket diduga narkotika jenis Shabu yang disimpan di pelepah pohon kelapa sawit. Sekitar dua puluh meter dari lokasi tersebut, ditemukan sebuah tas dada berwarna hitam yang berisi satu kotak rokok merek ESSE berisi enam paket Shabu serta satu paket tambahan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan titipan dari seorang berinisial D (DPO) untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Singingi. Selain delapan paket kecil Shabu dengan berat kotor sekitar 2,18 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, pipet kaca pyrex, dua kotak rokok merek ESSE Double Change, plastik klip bening kosong, satu korek api mancis, satu tas dada warna hitam, serta satu unit handphone merk OPPO A35 warna biru dongker.
Hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan bahwa tersangka MI(34) positif mengonsumsi zat amphetamine. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Kuansing dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam menekan peredaran narkotika. Polres Kuansing berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran narkotika,” ujar IPTU Hasan Basri mewakili Kapolres.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polres Kuansing menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi.
Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi
Editor : Zunardi



