• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Pengedar Sabu Dalam Ops Antik Lancang Kuning 2025

    Rabu, 01 Oktober 2025, Oktober 01, 2025 WIB Last Updated 2025-10-01T04:17:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    KUANTANSINGINGI, Detikriaunews.com – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Dalam rangkaian Operasi Antik Lancang Kuning 2025, seorang pria berinisial S (35) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa malam (30/9/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.


    Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.


    “Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Mata Elang Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pemantauan, tersangka akhirnya berhasil diamankan saat berada di samping rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu yang disembunyikan di berbagai tempat,” ungkap IPTU Hasan Basri.


    Dua paket sabu ditemukan di dalam silikon ponsel OPPO milik tersangka yang tersimpan di kantong celana depan, sementara tiga paket lainnya ditemukan di dalam rumah, yakni dua paket di atas meja kamar dan satu paket di dalam kotak obat berwarna putih.


    Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu alat hisap sabu (bong), pipet kaca berisi sisa sabu, timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.


    Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang berinisial J yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang itu dibeli seharga Rp1.800.000 untuk setengah kantong, lalu dipaketkan kembali untuk dijual kepada orang-orang di sekitar tempat tinggalnya.


    Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan bahwa ia positif mengandung amphetamine, sehingga selain sebagai pengedar, tersangka juga merupakan pengguna narkotika.


    Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri menegaskan, Polres Kuansing tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


    “Polres Kuansing berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas IPTU Hasan Basri.


    Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.


    Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini