• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polres Kampar Tangkap Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Terungkap Berkat Laporan Sang Ibu!

    Kamis, 09 Oktober 2025, Oktober 09, 2025 WIB Last Updated 2025-10-09T02:24:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KAMPAR, Detikriaunews.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Sei Jernih, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang.

     

    Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian ini bermula pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban, NA (15 tahun), diduga menjadi korban persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria bernama MG (27 tahun).

     

    Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan bahwa Kasus ini terungkap setelah ibu korban HD mendapati anaknya sedang berada di ruang tamu rumahnya pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Merasa curiga, HD menanyakan kepada anaknya tentang hubungannya dengan MG Saat itulah, korban mengaku bahwa ia telah melakukan hubungan badan dengan MG.

     

    Mendengar pengakuan tersebut, Ibu Korban merasa terpukul dan melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar.

     

    "Kami menerima laporan dari ibu korban dan langsung melakukan penyelidikan," ujar Kasat Reskrim 

     

    Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mendapatkan informasi bahwa terlapor sedang berada di rumah kakaknya di Sei Jernih. Pada Selasa (07/10/ 2025) sekitar pukul 20.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala mempertahankan Kanit PPA Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri beserta Tim Opsnal Polres Kampar langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan terlapor.

     

    "Pelaku kami amankan di rumah kakaknya saat sedang bersama dengan Ketua RT setempat. Tanpa perlawanan, pelaku langsung kami bawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP Gian.

     

    Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Kampar dan akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

     

    Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak mereka dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini