-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Modus Pinjam Motor Temannya Ternyata Untuk Dijual, Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku

    Sabtu, 18 Oktober 2025, Oktober 18, 2025 WIB Last Updated 2025-10-18T10:01:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Rokan Hulu, Detikriaunews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambusai Utara jajaran Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor di wilayah Desa Pagar Mayang, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial AT (23), sedangkan satu pelaku lain berinisial B masih dalam pencarian.


    Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Korban, DD (37), seorang petani asal Desa Mahato, mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max milik rekannya. Saat itu, pelaku AT, yang merupakan teman korban, meminta diantarkan ke beberapa lokasi di sekitar Kecamatan Tambusai Utara.


    Setelah tiba di salah satu titik di Desa Pagar Mayang, pelaku kemudian meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan menjemput seseorang. Namun setelah ditunggu lama, pelaku tidak kunjung kembali. Hingga tiga hari kemudian, korban tetap tidak berhasil menemukan keberadaan pelaku maupun sepeda motornya, sehingga ia melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambusai Utara.


    Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira S.Trk, S.I.K, M.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra S.H, M.H bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku.


    Pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku AT di wilayah Pagar Mayang. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor tersebut bersama rekannya B di daerah Manggala Jonson, Kabupaten Rokan Hilir. Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti berupa STNK sepeda motor Yamaha N-Max warna abu-abu untuk proses hukum lebih lanjut.


    Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira menyampaikan bahwa pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. “Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang masih buron. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas dan profesional,” tegasnya.


    Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Tambusai Utara dalam menjaga keamanan dan menindak pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. *(Humas Polres Rohul)*


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini