Pasir Pengaraian, Detikriaunews.com - Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan menghadiri kegiatan Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (03/10/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan transformasi penilaian, di mana pada tahun 2025 Ombudsman RI akan melaksanakan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Penilaian ini merupakan bentuk pengembangan dari penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jajaran Lapas Pasir Pangarayan ikut serta untuk menyimak arahan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman setiap instansi dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba Bersama Jajaran Pejabat Struktural Eselon IV dan V beserta Staf menyampaikan bahwa partisipasi dalam kegiatan sosialisasi ini menjadi wujud komitmen Lapas Pasir Pangarayan dalam mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pemasyarakatan.
“Melalui kegiatan ini, kami mendapatkan pemahaman lebih dalam mengenai standar pelayanan publik yang baik. Hal ini akan menjadi pedoman bagi kami untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Lapas Pasir Pangarayan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Editor : Zunardi



