KAMPAR, RIAU, Detikriaunews.com – Sebagai wujud komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Dandim 0313/KPR Letkol CZI Satriady Prabowo, S.I.P, M.S.i, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kampar, menghadiri pemasangan plang larangan kegiatan di lahan bekas terbakar di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, pada Rabu, 01 Oktober 2025.
Pemasangan plang larangan ini bertujuan untuk mencegah aktivitas yang dapat memicu kembali terjadinya kebakaran, mengingat lahan bekas terbakar sangat rentan karena sisa-sisa material yang mudah terbakar dan kondisi tanah yang kering. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai ± 2 (dua) hektar, dengan kondisi sebagian lahan kosong dan sebagian merupakan lahan sawit produktif milik masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Kampar Ahmad Yuzar S.Sos .M.T, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S,S.I.K, Ketua DPRD Kab.Kampar Ahmad Taridi, S.Ag, Danyon 132/BS Letkol Inf Diyan Mantofani. SH, Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Kab.Kampar Soni Nugraha S.H M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Kab Kampar Dwianto Prihartono, S.H M.H, Ketua Pengadilan Agama Kampar, Kalapas II A Bangkinang Alexander Lisman Putra.A.Md, S.H M.H, Kalaksa BPBD Kab.Kampar Agustar, Mahasiswa KKN UNRI, Serta masyarakat Desa Merangin.
Rangkaian kegiatan meliputi:
- Pemasangan plang peringatan larangan melakukan kegiatan apapun di lahan bekas terbakar secara bersama-sama dan permanen (di cor).
- Penghijauan / Green Policing dengan penanaman pohon kembali dengan berbagai jenis pohon, seperti pohon Gaharu dan pohon Trembesi.
Dandim 0313/KPR Letkol CZI Satriady Prabowo, S.I.P, M.S.i, menyampaikan bahwa pemasangan plang larangan ini merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan karhutla di wilayah Kabupaten Kampar. Beliau juga mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan, serta tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran.
Editor : Zunardi