-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    ASDATUN KEJATI RIAU PAPARKAN TUGAS DAN FUNGSI BIDANG DATUN SEBAGAI JAKSA PENGACARA NEGARA

    Rabu, 01 Oktober 2025, Oktober 01, 2025 WIB Last Updated 2025-10-01T00:45:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Pekanbaru, Detikriaunews.com - Selasa 30 September 2025, Kejaksaan Tinggi Riau kembali hadir dalam program Jaksa Menjawab bersama Riau TV. Dalam kegiatan kali ini, hadir secara langsung dari Studio Riau TV Jl. HR. Soebrantas Pekanbaru sebagai narasumber Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Riau Furkhon Syah Lubis, S.H., M.H dan Kepala Seksi (Kasi) Pertimbangan Hukum Adriansyah, S.H., M.H.


    Adapun dalam kesempatan tersebut, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Riau Furkhon Syah Lubis, S.H., M.H menyampaikan bahwa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan memiliki peran strategis sebagai garda terdepan kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Peran tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum, baik kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, maupun masyarakat.


    Lebih lanjut, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Riau Furkhon Syah Lubis, S.H., M.H dijelaskan bahwa peran tersebut dijalankan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak hanya berfungsi mewakili negara di dalam pengadilan, melainkan juga memberikan pendampingan hukum di luar pengadilan. Bentuk pendampingan ini antara lain penyusunan legal opinion, pemberian legal assistance, serta keterlibatan dalam penyelamatan dan pengembalian aset milik pemerintah daerah.


    Kepala Seksi (Kasi) Pertimbangan Hukum pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Adriansyah, S.H., M.H dalam kesempatan tersebut juga turut menambahkan bahwa keberadaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk memperoleh panduan hukum dalam melaksanakan kebijakan strategis. 


    Adapun program tersebut turut menyoroti kerja sama kejaksaan dengan pemerintah daerah yang diwujudkan dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU). Melalui MoU tersebut, pemerintah daerah dapat secara resmi bermitra dengan kejaksaan untuk memperoleh pendampingan hukum, baik dalam penyusunan peraturan, pengelolaan aset, maupun penyelesaian potensi sengketa. Melalui sinergi antara Datun dan pemerintah daerah, kejaksaan berkomitmen terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.



    Pekanbaru, 30 September 2025

    An. ASISTEN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI RIAU

    KASI PENERANGAN HUKUM


    DTO


    ZIKRULLAH, SH., MH

    Jaksa Muda Nip. 19841025 200912 1 001


    Editor : Zunardi 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini