• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Aksi Nyata di Momen Kesaktian Pancasila! Kapolres Kampar Pimpin Pemasangan 32 Plang Larangan Karhutla Serentak di Seluruh Wilayah Hukum Polres Kampar!

    Rabu, 01 Oktober 2025, Oktober 01, 2025 WIB Last Updated 2025-10-01T04:26:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    KUOK, Detikriaunews.com - Semangat Kesaktian Pancasila berkobar di Kabupaten Kampar! Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan dan Bupati Kampar Ahmad Yuzar dan Forkopimda Kabupaten Kampar menindaklanjuti instruksi Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dengan memasang plang larangan beraktivitas di area bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Rabu (1/10/2025).

     

    Aksi ini menjadi momentum penting untuk menunjukkan kesetiaan kepada Pancasila dengan menjaga bumi pertiwi dari ancaman karhutla.

     

    Pemasangan plang ini merupakan bagian dari upaya preventif dan pengawasan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi bekas kebakaran dalam jangka waktu tertentu.

     

    Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan bersama Bupati Kampar Ahmad Yuzar, Ketua DPRD Kab.Kampar Taridi, Dandim 0313 /KPR Letkol CZI Satriady Prabowo, dan unsur Forkopimda dan Forkopimcam lainnya.

     

    Plang peringatan dipasang permanen di lahan seluas 12 hektare yang sebelumnya dilanda karhutla. Selain itu, dilakukan juga penanaman pohon secara simbolis di lahan yang terbakar.

     

    "Pemasangan plang larangan ini bertujuan sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut. Lahan bekas kebakaran masih sangat rentan terbakar kembali karena sisa material yang mudah terbakar dan kondisi tanah yang kering," jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan.

     

    Kapolres menambahkan bahwa larangan ini juga dimaksudkan untuk memberi kesempatan lahan agar bisa pulih secara alami, sekaligus mencegah munculnya titik api baru yang dapat merusak ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat.

     

    "Dengan mematuhi larangan ini, kita semua berperan menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan yang selalu merugikan. Melidung tuah menjaga marah, takkan Melayu hilang di bumi!" tutup Kapolres dengan semangat.

     

    Kapolres Kampar menambahkan bahwa kegiatan serupa juga dilaksanakan serentak oleh Polsek jajaran di 8 titik lainnya, dengan memasang total 32 plang peringatan larangan membakaran hutan dan lahan.

     

    "Kegiatan ini dilaksanakan serentak oleh Polsek jajaran di 8 titik dengan memasang 32 plang peringatan larangan membakaran hutan dan lahan," pungkas Kapolres.

     

    Selain pemasangan plang, Polres Kampar bersama Polsek jajaran terus meningkatkan patroli rutin dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya karhutla.

     

    Langkah nyata ini menjadi bukti komitmen Polres Kampar dalam mendukung kebijakan Kapolda Riau untuk menekan angka kebakaran hutan dan lahan di wilayah Riau.


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini