• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Tim Mata Elang Polres Kuansing Amankan Tiga Pengguna Narkotika di Desa Koto Taluk, Barang Bukti Sabu Ikut Disita

    Minggu, 21 September 2025, September 21, 2025 WIB Last Updated 2025-09-21T09:07:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    KUANTANSINGINGI, Detikriaunews.com – Tim Mata Elang Polres Kuantan Singingi melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Dalam pengungkapan yang berlangsung, polisi mengamankan tiga orang tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,26 gram. pada Minggu dini hari sekira pukul 02.00 WIB, (21/9/2025).


    Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari masyarakat Dusun Tobek Panjang yang menyerahkan tiga orang diduga pengguna narkotika kepada tim mata elang Satres Narkoba. Ketiga orang tersebut Berinisial AIF(28), EP(21), dan AS(31). Mereka diamankan beserta barang bukti berupa sabu dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengonsumsinya.


    Barang bukti yang turut diamankan antara lain pipet kaca pyrex yang berisi sabu, dua buah alat hisap bong, kotak rokok, tiga unit handphone berbagai merek, plastik klip bening kosong, beberapa pipet serta dua buah korek api gas. Dari hasil interogasi, tersangka AIF(28) mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial (K) yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), melalui perantara Inisial (I) yang juga berstatus DPO. Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp300.000.


    Hasil tes urine yang dilakukan terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine. Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


    “Kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasoknya. Kami juga sedang melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO,” tegas Kasat Resnarkoba mewakili Kapolres Kuansing.


    Kapolres melalui Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap narkotika. “Polres Kuansing berkomitmen untuk terus memerangi narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melawan penyalahgunaan narkotika demi melindungi generasi muda dari dampak buruknya,” pungkas Kasat.


    Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini