• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    RN MANTAN DIREKTUR PT. SARANA PEMBANGUNAN ROKAN HILIR PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN PENERIMAAN DANA PARTICIPATING INTEREST (PI) 10% DARI PT. PERTAMINA HULU ROKAN

    Senin, 15 September 2025, September 15, 2025 WIB Last Updated 2025-09-15T14:37:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Pekanbaru, Detikriaunews.com - Senin 15 September 2025, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Tersangka RN selaku Mantan Direktur PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Penerimaan Dana Participating Interest (Pi) 10% Dari Pt. Pertamina Hulu Rokan Yang Dikelola Oleh PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir Periode Tahun 2023 S/D 2024.


    Penetapan Tersangka RN dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk- 07/ L.4/ Fd.2/ 09/ 2025 Tanggal 15 September 2025. Adapun Tersangka RN disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


    Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka RN dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini tanggal 15 September 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pekanbaru.



    An. ASISTEN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI RIAU

    KASI PENERANGAN HUKUM


    DTO


    ZIKRULLAH, SH., MH

    Jaksa Muda Nip. 19841025 200912 1 001


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini