-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polsek Ujung Batu Tangkap Bandar Narkoba, 4,80 Gram Sabu Disita

    Rabu, 03 September 2025, September 03, 2025 WIB Last Updated 2025-09-02T17:41:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Rokan Hulu, Detikriaunews.com - Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,80 gram. 


    Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Ujungbatu Kompol YUSUF PURBA, S.H.,M.H didampibgi Paur Humas Polres Rohul IPDA S.Marbun, S.H, menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.


    Kapolsek Ujung Batu Kompol YUSUF PURBA, S.H.,M.H memimpin langsung penggeledahan di rumah kontrakan milik salah satu warga di Jalan Matoa, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, pada Selasa (2/9/2025) pukul 13.40 WIB.


    Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 2 paket narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merk OPPO A12, 1 paket alat isap narkotika, dan 2 buah mancis. Tersangka yang diamankan ialah inisial ES (39 tahun) yang merupakan warga Mentawak Baru, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.


    Tersangka berperan sebagai bandar (penjual) narkotika dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hasil tes urine tersangka juga menunjukkan positif amphetamine.


    Polsek Ujung Batu akan terus melakukan proses hukum terhadap tersangka dan mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi tentang dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Ujung Batu. *(Humas Polres Rohul)*


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini