-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polsek Tapung Hulu Sikat Pengedar Narkoba di Koto Popal, Sabu Siap Edar dan Uang Tunai Diamankan

    Selasa, 30 September 2025, September 30, 2025 WIB Last Updated 2025-09-30T07:22:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    TAPUNG HULU, Detikriaunews - Polsek Tapung Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ES (32), warga Desa Danau Lancang Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar, ditangkap pada hari Senin (29/9/25) sekitar pukul 18.30 WIB.

     

    Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba di Dusun II Koto Popal Desa Danau Lancang Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar.

     

    Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu IPDA Zulkarnaini  melaporkan kepada Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri Atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim bersama personel Reskrim langsung menuju ke TKP.

     

    "Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka ES di dalam rumahnya," ujar IPTU Riko Rizki Masri

     

    Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 5 (Lima) paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,14 gram, 2 (Dua) bungkus plastik KUACI, 1 (satu) pack plastik bening,  1 (Satu) buah bong terbuat dari botol kaca, 1 (Satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik,  1 (Satu) buah kotak obat merk PASABA yang berisikan uang tunai sebesar Rp 320.000,-,  1 (Satu) unit handphone Android merk REALME Warna Biru, 1 (Satu) unit handphone merk VIVO warna Hitam

     

    "Selain narkoba, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan aktivitas peredaran narkoba," lanjut IPTU Riko Rizki Masri.

     

    Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. RZ untuk diedarkan kepada orang lain.

     

    Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan Metamphetamin.

     

    Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

     

    Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini