Rokan Hulu, Detikriaunews.com - Polsek Tandun berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 8 Juni 2025 di Areal Afd V Blok Y 8 PTPN 4 Regional III Kebun Sei Rokan Desa Tandun Barat Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu, 20 September 2025.
Kapolsek Tandun, Mike Kurniawan, SH.M.H, mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan ini terjadi ketika korban inisial MMH (25 Tahun) dan rekannya melakukan piket penjagaan di pos Afdeling 5 Blok Y 8. Tiba-tiba datang 2 orang laki-laki yang bernama inisial HS dan temannya berinisial B ke lokasi kebun dengan tujuan meminta buah kelapa sawit kepada korban dan rekannya.
Namun, ketika permintaan mereka ditolak, pelaku inisial HS dan inisial B pergi dan kemudian kembali dengan beberapa temannya, termasuk insial JP dengan membawa alat berupa tojok kayu dan pelepah untuk menyerang korban dan rekannya.
"Korban mengalami luka tertusuk oleh duri sawit di bagian kepala, tangan, dan pecah di bagian bibir," tambah Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian ke Polsek Tandun untuk diproses secara hukum. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku inisial JP berhasil diamankan di salah satu gubuk di Desa Tandun Barat pada hari Sabtu, 20 September 2025, pukul 05.00 WIB. Tersangka inisial JP diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Tandun yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sarlin Sihotang, S.H.
"Tersangka lainnya masih dalam pengejaran oleh penyidik," tambah Kapolsek.
Sementara itu, saat ini tersangka inisial JP telah diamankan di Mapolsek Tandun dan dijerat dengan pasal 351 dan atau pasal 170 KUHP. Polsek Tandun masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini.*(Humas Polres Rohul)*
Editor : Zunardi