Rokan Hulu, Detikriaunews.com - Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,91 gram pada Senin (15/9/2025) dini hari. Pelaku berinisial MR (31 tahun) diamankan di sebuah rumah di Dusun Sidomukti RT 001 RW 001 Desa Simpang Harapan Kecamatan Tambusai Utara.
Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira, S.Tr.K, S.I.K, M.H, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H pada hari Jumat (12/9/2025) sekira pukul 19.00 Wib dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di daerah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim unit reskrim Polsek Tambusai Utara melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku, dan berhasil menemukan 14 paket narkotika jenis sabu.
Setelah penangkapan dilakukan interogasi terhadap pelaku, berdasarkan interogasi tersebut pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya dan akan dijual.
Pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Tambusai Utara. Polisi juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan narkotika yang digunakan oleh pelaku. *(Humas Polres Rohul)*
Editor : Zunardi