SIAK, Detikriaunews.com – Jajaran Polsek Sungai Apit Polres Siak kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial A (39) warga Sungai Kayu Ara, Kecamatan Sungai Apit, ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 4,45 gram.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/9/2025) malam sekitar pukul 21.15 WIB, di rumah tersangka yang berlokasi di RT 007 RW 004 Kampung Sungai Kayu Ara. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket shabu yang disimpan di atas kandang burung di samping rumah.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K. M.Si. melalui Kapolsek Sungai Apit, IPTU Budiman S. Dalimunthe, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Warga mencurigai rumah A kerap didatangi orang-orang tidak dikenal pada malam hari.
“Mendapat laporan tersebut, kami turunkan tim untuk melakukan patroli dan pengecekan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket shabu dengan berat kotor 4,45 gram,” ungkap Kapolsek.
Selain barang bukti shabu, polisi juga mengamankan satu unit motor Yamaha NMAX, sebuah handphone merk OPPO A5i, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan, A mengaku barang haram itu didapatkan dari seseorang berinisial S yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Tak hanya itu, hasil tes urine juga menunjukkan A positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek Sungai Apit mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkoba.
“Kerja sama masyarakat sangat penting. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba,” tegas IPTU Budiman.
Editor : Zunardi