KUANTAN SINGINGI, Detikriaunews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Pangean Polres Kuantan Singingi kembali melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di Desa Tanah Bekali, Kecamatan Pangean.
Kapolsek Pangean IPTU Aman Sembiring, S.H., menjelaskan bahwa giat penertiban dipimpin oleh Ps. Kanit Provos Aiptu Oseki Yamasita dengan didampingi Ps. Kanit Samapta Aipda Yuri Pernando serta Bhabinkamtibmas Bripka Raja Gustian.
“Dalam pengecekan di lokasi ditemukan lima unit rakit PETI. Saat itu rakit tidak sedang beroperasi dan tidak diketahui siapa pemiliknya. Agar tidak dapat digunakan kembali, seluruh mesin dan peralatan pada rakit tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat,” terang Kapolsek.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pangean IPTU Aman Sembiring, S.H., menegaskan bahwa Polres Kuansing beserta jajaran tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Kuantan Singingi.
“PETI merupakan kegiatan ilegal yang merusak lingkungan, membahayakan masyarakat, serta melanggar hukum. Polres Kuansing berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas guna memberantas aktivitas tersebut. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam PETI serta segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan serupa,” tegas Kapolres melalui Kapolsek Pangean.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta mematuhi aturan hukum yang berlaku." Pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi
Editor : Zunardi