Rokan Hulu, Detikriaunews.com - Polsek Kepenuhan, Polres Rokan Hulu, Polda Riau, berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,92 gram. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (15/9/2025) di Desa Kepenuhan Hilir.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Kepenuhan, Iptu Refly Setiawan Harahap, S.H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA S.Marbun, S.H mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya kurir narkotika jenis sabu yang terus keluar masuk di Desa Kepenuhan Hilir. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Pelaku yang diamankan adalah inisial JP(29 Tahun) warga Desa Dayo, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu," kata Iptu Refly.
Pelaku diamankan setelah tim melakukan undercover buy dan berhasil memancing pelaku untuk mengantar narkotika jenis sabu ke Desa Kepenuhan Hilir. Saat pelaku diamankan, tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip putih bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,92 gram.
Selain itu, tim juga menemukan barang bukti lain berupa uang tunai Rp 435.000, 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A60 warna biru muda, 1 (satu) buah dompet merk Kickers warna cokelat, dan 1 (satu) unit mobil warna merah tanpa nopol.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kepenuhan untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Iptu Refly.
Polsek Kepenuhan akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. "Kita akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan narkotika ini," kata Iptu Refly.
Penangkapan ini merupakan salah satu upaya Polsek Kepenuhan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polsek Kepenuhan mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan informasi tentang peredaran narkotika kepada pihak kepolisian. *(Humas Polres Rohul)*
Editor : Zunardi