-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polsek Bungaraya Bekuk Pengedar Shabu, Barang Bukti dan Pelaku Diamankan

    Kamis, 11 September 2025, September 11, 2025 WIB Last Updated 2025-09-10T23:54:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    SIAK, Detikriaunews.com – Unit Reskrim Polsek Bungaraya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial S (23) warga Kampung Jati Baru, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, ditangkap saat hendak melakukan transaksi pada Selasa (9/9/2025) dini hari.


    Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Bungaraya IPTU Mulyadi Sihombing, S.H., mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di Kampung Jati Baru. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dipimpin Ps. Kanit Reskrim Aiptu Hendri Nofiardi bersama personel langsung melakukan penyelidikan.


    “Saat tiba di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lapangan bola voli. Ketika dihampiri, pria itu mencoba kabur, namun berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan diketahui identitasnya adalah S,” ungkap Kapolsek.


    Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah S yang berada di dalam Balai Posyandu setempat. Dari dalam kamar, tepatnya di atas tempat tidur, ditemukan 2 paket shabu dengan berat kotor 0,51 gram yang disimpan di dalam kotak hitam. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa handphone, plastik bening, pipet modifikasi, dan gunting.


    Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial B yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


    “Dari pengakuan tersangka, barang tersebut akan dijual kembali kepada pembeli. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Bungaraya untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah IPTU Mulyadi.


    Hasil tes urine terhadap S juga menunjukkan hasil positif (+) methamphetamine. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    Polsek Bungaraya memastikan akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor bila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Kapolsek.


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini