-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polisi Berhasil Tangkap Pencuri TBS Milik Perusahaan di Siak

    Kamis, 11 September 2025, September 11, 2025 WIB Last Updated 2025-09-11T16:46:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Siak,Detikriaunews.com - Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) kelapa sawit milik CV. Panca Palma Sejahtera di Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Siak, Kamis (11/9/2025).


    Pelaku diketahui telah mencuri sebanyak 37 tandan sawit dengan berat 820 Kilogram dari area perkebunan tersebut.


    Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H, M.H, melalui Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom, dalam keterangannya menjelaskan, kejadian terjadi pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 00.10 WIB.


    "Pada saat itu, saksi yang berpatroli di Blok B1 areal 57 mendapati dua orang sedang melangsir sawit menggunakan gerobak sorong." tandasnya.


    "Namun keduanya sempat melarikan diri," jelas Alan melanjutkan kronologinya.


    Unit Reskrim Polsek Tualang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bernama dengan inisial JAG alias A (21), seorang buruh harian lepas yang tinggal di sekitar lokasi kebun, dan rekamnya inisial AL (DPO).


    Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 37 tandan sawit seberat 820 kg, satu gerobak sorong merah, dan satu unit handphone Oppo A78.


    "Atas kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta," jelasnya.


    Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H, M.H, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan.


    “Polres Siak dan jajaran berkomitmen menjaga keamanan serta memberikan kepastian hukum, terutama dalam kasus pencurian hasil perkebunan,” tegasnya.


    "Pelaku beserta barang bukti kita amankan di Polsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.


    Kini pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke (3) dan (4 ) KUH Pinada dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tutupnya.(HUT)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini