• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    KEJATI RIAU TETAPKAN 2 (DUA) ORANG TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN DANA SWAKELOLA REHABILITASI DAN PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH DASAR YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK SEKOLAH DASAR (SD) TAHUN ANGGARAN 2023

    Selasa, 02 September 2025, September 02, 2025 WIB Last Updated 2025-09-01T17:32:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Detikriaunews.com - Kejaksaan Tinggi Riau, Pekanbaru- Bahwa pada hari Senin, Tanggal 01 September 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan 2 (Dua) Orang Tersangka inisial AA dan SYF dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Swakelola Rehabilitasi Dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar Yang Bersumber Dari Dana Alokasi Khusus (Dak) Fisik Sekolah Dasar (Sd) Tahun Anggaran 2023.


    Adapun tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT- 03/ L.4/ Fd.1/ 04/ 2025 tanggal 14 April 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk- 05/ L.4/ Fd.2/ 09/ 2025 dan Nomor : Tap.Tsk- 06/ L.4/ Fd.2/ 09/ 2025Tanggal 01 September 2025.


    Adapun peran Tersangka AA sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023 s/d Mei 2025 telah melakukan perbuatan sebagai berikut :


    Bahwa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Rokan Hilir TA 2023, terdapat Anggaran untuk Pekerjaan Swakelola Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik Sekolah Dasar (SD) untuk 207 kegiatan di 41 Sekolah Dasar (SD) sejumlah Rp. 40.366.863.000 (Empat Puluh Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah). Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud dilakukan pencairan anggaran sebesar Rp. 40.366.863.000 (Empat Puluh Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah), dengan 3 (tiga) kali Tahapan pencairan Tahap I 25%, Tahap II 45% dan Tahap III 30%.


    Bahwa dari pencairan Tahap I (Pertama) 25% sejumlah Rp. 10.091.715.750, (Sepuluh Miliar Sembilan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) sdr. Gunawan selaku Bendahara Pembantu diperintahkan Kadis Pendidikan kab. Rohil yakni Tersangka AA untuk melakukan tarik tunai sebanyak 2 (dua) kali :

    1. Pada tanggal 25 Juli 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp. 1.800.000.000, dari sejumlah tersebut diambil oleh Tersangka AA sejumlah Rp. 1.705.000.000,-

    2. Pada tanggal 1 Agustus 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp191.700.000, dari sejumlah tersebut diambil oleh Tersangka AA sejumlah Rp. 160.000.000, Total pengambilan oleh Tersangka AA Rp. 1.865.000.000. Sisanya melalui Nota Dinas Kadis Pendidikan Kab. Rohil Tersangka AA kepada sdr. Gunawan, agar digunakan atau dibayarkan untuk kegiatan Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar, diantaranya : di kirim ke 24 vendor atau Toko bahan Material.


    Bahwa dari pencairan Tahap II (Kedua) 45% sejumlah Rp18.165.088.350, kemudian sdr.

    Gunawan selaku Bendahara Pembantu diperintahkan Tersangka AA untuk melakukan tarik tunai sebanyak 3 (tiga ) kali :

    1. Pada tanggal 09 Nopember 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp1.000.000.000, dan uang tersebut diambil Tersangka AA.

    2. Pada pagi hari tanggal 10 November 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp200.000.000, dan uang tersebut diambil Tersangka AA.

    3. Pada tanggal 13 Nopember 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp2.362.000.000, dari sejumlah tersebut diambil oleh sdr. AA sejumlah RP2.162.500.000,-
Total pengambilan oleh Tersangka AA Rp3.362.500.000. Sisanya melalui Nota Dinas Kadis Pendidikan Kab. Rohil Tersangka AA kepada sar. Gunawan, agar digunakan atau dibayarkan untuk kegiatan Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar, diantaranya : di kirim ke 24 vendor atau Toko bahan Material.


    Kemudian, pencairan Tahap III (Ketiga) 30% sejumnlah Rp. 12.110.058.900, kemudian sdr.

    Gunawan selaku Bendahara Pembantu diperintahkan Tersangka AA untuk melakukan tarik tunai, sebanyak 2 (dua) kali :

    1. Pada tanggal 28 Desember 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp200.000.000, dan uang tersebut diambil Tersangka AA.

    2. Pada pagi hari tanggal 29 Desember 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp2.371.870.000. dan dari sejumlah tersebut diambil oleh Tersangka AA sejumlah Rp2.215.000.000. Total pengambilan oleh Tersangka AA Rp2.415.000.000.

    Sisanya melalui Nota Dinas Kadis Pendidikan Kab. Rohil Tersangka AA kepada sdr. Gunawan, agar digunakan atau dibayarkan untuk kegiatan Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar, diantaranya : di kirim ke 24 vendor atau Toko bahan Material.


    Kemudian dari penggunaan uang dana DAK SD 2023 tersebut, masih terdapat fakta bahwa adanya pengambilan Tersangka AA untuk :

    1. Pembayaran ke Media pada Tahap I sejumlah Rp21.450.000

    2. Pembayaran ke Media pada Tahap II sejumlah Rp14.600.000

    Total keseluruhan pengambilan Tersangka AA untuk pembayaran ke media adalah sejumlah Rp. 36.050.000,-. Bahwa Total Pengambilan uang oleh Tersangka AA mulai Tahap I, Tahap II, Tahap III adalah sejumlah Rp7.678.550.000 dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.


    Kemudian, Adapun peran Tersangka SYF sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola, telah mengambil uang dengan alasan untuk upah tukang dan pembelian material lainnya yang tidak ada di toko material dari :

    1. Toko Isu Mandiri sejumlah Rp225.000.000,

    2. Toko Dedi Mandiri sejumlah Rp133.000.000 yang dibayarkan langsung oleh toko dedi mandiri ke kepala tukang atas perintah sdr. SYF,

    3. Toko Dedi Mandiri sejumlah Rp539.485.486.

    Yang seluruhnya berjumlah Rp897.485.486, namun untuk upah tukang hanya dibayarkan sebesar Rp508.600.000, dan pembelian material lainnya yang tidak ada di toko Isu mandiri dan Toko Dedi Mandiri sebesar Rp91.300.000, yang totalnya menjadi Rp599.900.000.

    Sehingga masih terdapat sisa uang ditangan Tersangka SYF Rp. 297.585.486 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sampai saat ini.


    Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka AA dan Tersangka SYF, telah mengakibatkan kerugian negara sebagaimana

    Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau sejumlah Rp. 7.976.135.486, (Tujuh Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) dengan perincian :

    1. Jumlah Kerugian Keuangan Negara yang diakibatkan perbuatan sdr. AA sejumlah Rp. 7.678.550.000

    2. Jumlah Kerugian Keuangan Negara yang diakibatkan perbuatan sdr. SYF sejumlah Rp. 297.585.486


    Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.




    Bahwa terhadap Tersangka SYF akan dilakukan penahanan Rutan Pekanbaru selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai hari ini tanggal 1 September 2025 sampai dengan tanggal 20 September 2025 sedangkan terhadap Tersangka AA, tidak dilakukan penahanan, karena telah ditahan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam perkara Tipikor Pembangunan SMP.


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini