-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Asyik Pesta Sabu, Empat Pria Diringkus Polsek Siak Hulu

    Rabu, 03 September 2025, September 03, 2025 WIB Last Updated 2025-09-03T01:31:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    SIAKHULU, Detikriaunews.com - Jajaran Polsek Siak Hulu Tangkap empat pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Lubuk Sakat Siam, Kecamatan Siak Hulu yang sedang berpesta sabu-sabu, pada Senin (1/9/2025) sekira pukul 18.30 Wib.


    Empat pelaku berinisial EV (42) , IZ (34), RO (39) dan YO (29) mereka merupakan warga Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar dari penggerebekan para pelaku ini ditemukan barang bukti 0,91 gram sisa pemakaian dari para pelaku.


    Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan 

    Pada hari Senin tanggal 1 September 2025, Team Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah milik pelaku IZ di Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu, sering di lakukan transaksi dan pesta Narkotika.


    "Tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi rumah tersebut dan 4 pelaku yang sedang duduk di ruang tengah, mereka langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan," terang Kapolsek.


    Dari hasil penggeledahan ditemukan kotak rokok camel dan setelah di temukan 1 paket Narkotika jenis sabu, "Saat digeledah di luar rumah kita temukan kotak rokok On Boll warna Hitam setelah di buka di temukanlah 3 paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip bening dan barang bukti lainya, yang saat itu di saksikan oleh Ketua RT,"jelas Kompol Hendra.


    Setelah itu, pelaku kita interogasi dan mengakui bahwa barang haram tersebut ia dapat di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru. kemudian barang bukti dan para pelaku bawa Ke Polsek Siak Hulu guna proses selanjutnya.


    "Empat Pelaku ini sudah tes urine dan positif amphetamine, mereka juga kita jerap Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127  UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkas Kapolsek Siak Hulu.


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini