Siak, Detikriaunews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Siak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Siak. Kali ini, seorang pemuda berstatus mahasiswa berinisial SV (24) ditangkap bersama puluhan butir pil ekstasi siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/8/2025) sekira pukul 00.10 WIB di Jalan Ceras, Dusun Pulai Indah, Kelurahan Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan total 63 butir pil ekstasi dengan berat kotor 24,48 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda.
Sebanyak 24 butir ekstasi ditemukan di kantong celana tersangka saat penggeledahan di pinggir jalan.
Sisanya, 39 butir ekstasi, disimpan dalam kaleng rokok bertuliskan Gudang Garam yang diletakkan di dalam kamar rumah tersangka.
Selain ekstasi, turut diamankan barang bukti lainnya berupa pecahan pil ekstasi, plastik klip bening, tisu berlapis lakban, satu unit motor Vario putih tanpa nopol, satu unit handphone, serta sejumlah uang tunai diduga hasil transaksi narkotika.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra S.H, S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Tony menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial ZD, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka mengakui bahwa pil ekstasi itu miliknya dan diperoleh dari ZD yang saat ini masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan ini,” tegas Kasat Narkoba.
Meski menyimpan dan mengedarkan pil ekstasi, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan negatif narkoba. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Siak guna proses hukum lebih lanjut.
"Polres Siak menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Siak, mengingat peredaran narkotika masih marak dan menyasar kalangan muda," tutup AKP Tony.
Editor : Zunardi