• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polsek Singingi Hilir Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Desa Bukit Raya

    Jumat, 29 Agustus 2025, Agustus 29, 2025 WIB Last Updated 2025-08-29T06:05:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    KUANTANSINGINGI, Detikriaunews.com — Satuan Reskrim Polsek Singingi Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 gram di Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, (28/8/2025).


    Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alfredo Krisnata Kaban, S.H., mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut.


    “Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir langsung melakukan penyelidikan di Desa Bukit Raya. Sekira pukul 16.30 WIB, tim mengamankan seorang laki-laki berinisial ER(36), warga Desa Bukit Raya. Saat diamankan, tersangka tengah menunggu seseorang di jalan poros perkebunan sawit,” jelas Kapolsek.


    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek Otoman. Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone Vivo Y125 warna biru, satu unit sepeda motor Honda Astrea Grand, sehelai celana, serta uang tunai Rp150.000.


    Kapolsek menambahkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar. “Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial (MK) yang tinggal di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung metamfetamin (MT),” ungkapnya.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Singingi Hilir menegaskan bahwa Polres Kuansing akan terus konsisten dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolsek.


    Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini