• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Kolaborasi Apik Polres Inhu Dan Polsek Seberida Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Buluh Rampai

    Sabtu, 23 Agustus 2025, Agustus 23, 2025 WIB Last Updated 2025-08-22T17:01:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    INHU, Detikriaunews.com – Kolaborasi apik antara Polres Indragiri Hulu (Inhu) dan Polsek Seberida kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan narkoba. Pada Selasa malam, 19/8/ 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, jajaran kepolisian berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.


    Dalam pengungkapan ini, seorang pria bernama Purwanto (37), warga Lampung Selatan yang berprofesi sebagai sopir, berhasil diamankan beserta barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 4,55 gram. Penggerebekan dilakukan setelah tim gabungan menerima informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Pangkalan Kasai. Kapolsek Seberida Kompol Yudha Efiar, SH kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Adan Malik bersama anggota reskrim Polsek Seberida, dengan dukungan tim opsnal Polres Inhu, untuk melakukan penyelidikan.


    Upaya itu membuahkan hasil. Saat dilakukan penggeledahan di rumah yang ditempati Purwanto, petugas mendapati sebuah tas besar tergantung di dinding. Di dalamnya ditemukan tas kecil berisi beberapa bungkus sabu-sabu. Tak hanya itu, di sebuah kotak rokok  juga ditemukan dua bungkus sabu berukuran sedang. Sejumlah barang bukti lain ikut diamankan, di antaranya 18 bungkus sabu ukuran kecil, 1 timbangan digital, 2 kaca pirex, plastik klip bening, hingga tas berukuran besar dan kecil.


    Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini tidak hanya menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak pelaku penyalahgunaan narkoba, tetapi juga bentuk sinergi kuat antara Polres dan Polsek di jajaran. “Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.


    Misran menegaskan, kerja sama solid antara Polres Inhu dan Polsek jajarannya akan terus ditingkatkan dalam upaya menjaga generasi muda dari ancaman narkoba. Keberhasilan ini juga tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi penting kepada kepolisian.


    Dengan tertangkapnya Purwanto, polisi berharap dapat memutus mata rantai peredaran sabu di wilayah Inhu, khususnya Kecamatan Seberida. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa siapapun yang terlibat dalam bisnis haram narkotika akan berhadapan dengan hukum tanpa pandang bulu.


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini