• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Validasi Pegawai Non-ASN di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

    Kamis, 21 Agustus 2025, Agustus 21, 2025 WIB Last Updated 2025-08-21T11:12:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Pekanbaru, Detikriaunews.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau mengikuti zoom meeting Permohonan Validasi Pegawai Non-ASN di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dilaksanakan di ruang rapat Kanwil Ditjenpas Riau diikuti Tim SDM Kanwil Ditjenpas Riau, Kamis, 21 Agustus 2025.


    Surat edaran tersebut merupakan bagian dari arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagaimana tertuang dalam surat Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu. Dalam arahan itu ditegaskan bahwa pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria, baik yang telah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK Tahun Anggaran 2024 namun belum mendapatkan formasi, perlu diverifikasi dan divalidasi status keaktifannya sebagai dasar pengusulan.


    Menindaklanjuti hal tersebut, Kanwil Ditjenpas Riau segera melakukan langkah-langkah strategis, antara lain Koordinasi internal dengan unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di wilayah Riau guna menghimpun data pegawai non-ASN, Verifikasi lapangan terkait status aktif bekerja pegawai non-ASN sebagaimana tertera dalam daftar potensi R4 yang belum terakomodir pada seleksi tahun sebelumnya, Penyusunan dan penandatanganan Surat Keterangan Aktif Bekerja sesuai format yang telah ditetapkan, untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan administrasi kepegawaian. Pengunggahan hasil validasi melalui aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) dan tautan resmi yang telah ditentukan Biro SDM Aparatur, Organisasi, dan Ketatalaksanaan Kemenimipas.


    Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Maizar menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Kanwil Ditjenpas Riau dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN. Selain itu, validasi ini juga menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola kepegawaian yang akuntabel, transparan, serta sesuai dengan prinsip good governance di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini