• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polsek Pasir Penyu Kembali Grebek Rumah di Kelurahan Sekar Mawar, Hasilnya 11 Paket Narkoba Disita

    Jumat, 04 Juli 2025, Juli 04, 2025 WIB Last Updated 2025-07-04T14:22:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    INHU, Detikriaunews.com - Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu kembali menunjukkan hasil yang signifikan. Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu di bawah jajaran Polres Inhu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di salah satu rumah warga di Jl Jend Sudirman Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Kamis (3/7/2025) siang.


    Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH, mengonfirmasi penangkapan tersangka  Suhandoko alias Ndoko (34), warga Desa Candirejo, Pasir Penyu, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 11 paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 1,88 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran gelap narkoba.


    Penggerebekan dilakukan setelah Panit I Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu, IPTU Tobert Simanjuntak, mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sekar Mawar. Laporan itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan perintah langsung dari Kapolsek Pasir Penyu, KOMPOL Jufri, SH.


    “Tim segera menuju lokasi dan mendapati seorang pria yang tengah berada di ruang tengah rumah tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, di dapur rumah ditemukan sebuah kotak plastik putih berisi 11 paket sabu. Selain itu, tim juga menemukan alat hisap bong, pipet kaca, dua korek api, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp290.000 yang diduga hasil penjualan sabu,” ungkap AIPTU Misran.


    Tersangka tak dapat mengelak saat barang bukti ditemukan berserakan di beberapa sudut rumahnya. Seluruh barang bukti langsung diamankan dan tersangka dibawa ke Mapolsek Pasir Penyu untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun tindak pidana yang disangkakan kepada Suhandoko adalah melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    “Peran tersangka jelas sebagai pengedar. Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah Inhu,” tegas Misran.


    Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian. Kapolres Inhu melalui Kasi Humas juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini