Kuantan Singingi, Detikriaunews.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Hilir kembali melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menanggapi keresahan masyarakat terhadap dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh penambangan ilegal, Senin, (14/7/2025).
Penertiban dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Rawang Oguang, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir Ipda Debby Setyawan, SH., MH bersama sejumlah personel lainnya. Operasi dilakukan berdasarkan laporan dari warga yang merasa terganggu oleh aktivitas PETI yang diduga masih berlangsung di daerah tersebut.
Setibanya di lokasi, tim kepolisian menemukan dua unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Tidak ditemukan pekerja atau pemilik di tempat kejadian. Untuk mencegah agar fasilitas tersebut tidak digunakan kembali, pihak kepolisian melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap mesin dan peralatan yang berada di atas rakit. Seluruh proses berjalan aman dan terkendali hingga selesai pada pukul 13.00 WIB.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Ia menyampaikan bahwa komitmen jajaran Polres Kuantan Singingi sangat jelas: tidak ada toleransi terhadap praktik penambangan ilegal di wilayahnya.
"Penambangan emas tanpa izin merupakan kejahatan yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Kami tidak akan mentolerir aktivitas ini. Polsek Kuantan Hilir bersama jajaran Polres Kuansing akan terus melakukan langkah-langkah tegas untuk menertibkan PETI di seluruh wilayah," tegas Kapolres melalui Kapolsek.
Kapolsek juga mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal serta mendorong warga untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Kegiatan penertiban ini juga menjadi bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat dan sebagai langkah pencegahan agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi. Meski tidak ditemukan pelaku di lokasi, Polsek Kuantan Hilir akan terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik rakit dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penertiban PETI di Desa Rawang Oguang ini menegaskan bahwa jajaran Polres Kuantan Singingi tidak akan tinggal diam terhadap ancaman kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum yang ditimbulkan oleh penambangan ilegal. Upaya ini juga menjadi pesan kuat bahwa hukum akan ditegakkan demi kepentingan bersama." Pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi
Editor : Zunardi