KUANTANSINGINGI, Detikriaunews.com – Kepolisian Resor Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Seorang pria berinisial S(59) diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Kuansing setelah diduga melakukan pembakaran lahan di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu (19/7/2025).
Penangkapan dilakukan, sekitar pukul 11.00 WIB oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Shilton, S.I.K., M.H., Pria berinisial S(59), warga Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, tersebut diamankan setelah hasil penyelidikan menunjukkan bahwa lahan yang terbakar adalah miliknya.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Shilton, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pembakaran lahan. Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengumpulkan keterangan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membakar kebun karet miliknya dengan tujuan membuka lahan untuk ditanami kelapa sawit. Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa dua potong kayu bekas terbakar dan satu buah mancis yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pembakaran.
AKP Shilton menjelaskan bahwa S(59) dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal tersebut mengatur larangan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar yang dapat merusak lingkungan dan menimbulkan dampak serius bagi masyarakat luas.
Kapolres Kuansing menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku Karhutla tanpa pandang bulu. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut bukan hanya merugikan lingkungan, tetapi juga merupakan tindak pidana.
“Saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Kami terus mengajak masyarakat untuk bekerja sama menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari cara-cara ilegal dalam membuka lahan,” tegas AKP Shilton mewakili Kapolres.
Saat ini proses penyidikan masih berlanjut. Penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, meminta keterangan ahli, serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk kelanjutan perkara.
Polres Kuansing memastikan akan terus mengawasi potensi Karhutla di wilayahnya, dan meminta masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan. Upaya pencegahan dan penindakan ini merupakan bagian dari langkah strategis menjaga ekosistem dan keselamatan bersama." Pungkas Kasat Reskrim.
Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi
Editor : Zunardi