Siak,detikriaunews.com - Polsek Tualang berhasil tangkap pelaku dugaan tindak pindana persetubuhan anak dibawah umur di Gren Hotel Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Terduga pelaku berinisial JZ (18) berhasil diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Tualang.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H., membenarkan adanya Pelaku persetubuhan anak di bawah umur diamnkan di Mapolsek Tualang dengan korban inisial LL (17).
Terkuaknya kasus ini berdasarkan laporan dari seorang ibu rumah tangga berinisial YH (34), yang merupakan orang tua korban. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/46/VII/2025/SPKT I/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau, tertanggal 07 Juli 2025.
Peristiwa ini pertama kali terungkap saat saksi yang juga kerabat korban memergoki korban bersama terlapor berada di area Green Hotel Perawang pada Minggu (6/7/2025) pagi.
Keduanya terlihat masuk ke kawasan Gren Hotel menggunakan sepeda motor masing-masing. Saksi yang curiga langsung mengikuti dan menghadang mereka di lokasi. Setelah itu dibawa langsung pulang ke rumah, dan pihak keluarga melakukan interogasi kepada pelaku, pelaku juga mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban.
Hasil keterangan korban memperkuat bahwa hubungan intim tersebut telah dilakukan secara berulang sejak tahun 2024 silam, dengan kejadian terakhir terjadi pada Januari 2025 di tempat yang sama.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan ke Polsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi segera melakukan tindakan cepat dengan menjemput terlapor dan melakukan proses pemeriksaan serta pengumpulan alat bukti.
Kapolsek Tualang Kompol Hendrik menjelaskan adapun beberapa barang bukti yang berhasil di amankan antaralain satu helai baju Hoodie warna abu-abu, satu helai celana pendek warna hitam, satu unit HP iPhone XR warna hitam, satu unit HP Vivo V29E warna Gold. jelasnya.
Kapolsek Tualang Kompol Hendrix menyampaikan bahwa saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan para saksi.
"Penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan beberapa saksi," ucapnya.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kompol Hendrix.
Kompol Hendrik menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak dan mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui atau mengalami tindakan serupa.(HUT)