• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Seram Barat

    Kamis, 10 Juli 2025, Juli 10, 2025 WIB Last Updated 2025-07-10T06:24:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Piru,Detikriaunews.com - Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum dengan tema “Pendampingan Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa”, bertempat di Aula Kecamatan Seram Barat.10 Juli 2025 


    Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Datun, Sesca Taberima, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Camat Seram Barat, seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Seram Barat, serta jajaran perangkat desa.


    Dalam pemaparannya, Kasi Datun menekankan pentingnya pemahaman regulasi dan kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. “Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara tidak hanya hadir dalam penyelesaian persoalan hukum, namun juga proaktif memberikan pendampingan hukum secara preventif, agar pelaksanaan dana desa berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik penyimpangan,” ujar Sesca Taberima.


    Kasi Datun juga menyampaikan bahwasannya Hal ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dalam mendukung program pencegahan tindak pidana korupsi serta penguatan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, efektif, dan berintegritas.


    Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat sinergi antara Seksi Intelijen dan Seksi Datun dalam kerangka pengawasan dan pendampingan pengelolaan dana desa. Pengawasan dilakukan melalui mekanisme monitoring terpadu berbasis teknologi, yakni penggunaan aplikasi Jaga Desa, yang memungkinkan Kejaksaan melakukan pemantauan secara langsung terhadap perencanaan dan pelaksanaan penggunaan dana desa di seluruh wilayah.


    Menutup kegiatan ini, Kasi Datun Kejari SBB berharap para kepala desa dapat memahami secara utuh aspek hukum terkait penggunaan anggaran desa, serta memanfaatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan secara maksimal dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan masyarakat.


    Piru, 10 Juli 2025

    Plh. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.


    SESCA TABERIMA, S.H. M.H

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini