• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Bandar Narkoba Diringkus Saat Tidur, Satresnarkoba Berhasil Amankan 7,14 Gram Sabu-sabu

    Jumat, 04 Juli 2025, Juli 04, 2025 WIB Last Updated 2025-07-04T14:07:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    TAPUNG, Detikriaunews.com - Satresnarkoba Polres Kampar berhasil amankan Seorang pelaku narkoba berinisial YU (42) warga Desa Baru Gajah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Selasa (1/7/2025) sekira pukul 11.30 Wib.


    "Dari pelaku berhasil diamankan saat sedang tidur di rumahnya dan juga ikut diamankan Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 7,14 Gram,"jelas Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus T Sinaga.


    Diungkapkan oleh Kasat Narkoba kejadian ini berawal saat Tim mendapatkan informasi bahwa di wilayah Desa Batu Gajah sangat meresahkan dalam peredaran Narkoba. 

    " Mendapatkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku YU sering melakukan transaksi narkoba,"tambahnya 


    Selanjutnya, berhasil mengamankan pelaku YI sedang tidur di rumahnya yang berada di Dusun Langgini Desa Batu Gajah." Pelaku dan rumahnya langsung digeledah yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 2 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip didalam kotak warna hitam yang disimpannya di dalam tas sandang warna cokelat yang terletak diatas meja makan,"kata AKP Markus.


    Setelah itu, pelaku kita interogasi mengakui barang bukti sabu-sabu adalah miliknya yang di peroleh dari seseorang bernama IW  yang diletakkan di pinggir jalan lintas Tapung - Flamboyan. "Pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk di proses penyidikan lebih lanjut. Dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkas Kasat.


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini