Rokan Hulu, Detikriaunews.com - Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap seorang korban. Sabtu, 28 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Ujung Batu, KOMPOL Jusup Purba, S.H., M.H., memimpin langsung proses pengungkapan kasus ini. Berdasarkan laporan, kejadian penganiayaan, berawal terjadi pada pukul 12.00 WIB di rumah kontrakan milik Sdri. Sintia di belakang Stadion M. Jamin Jl. Melati Kelurahan Ujung Batu.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Ujungbatu KOMPOL Jusup Purba, S.H., M.H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H menyampaikan kronologis kejadian bermula ketika korban inisial EG dihubungi oleh inisial STA untuk datang ke rumahnya. Namun, tiba-tiba pelaku inisial G datang dan memukul korban dengan martil ke arah kepala dan badan secara berulang kali kemudian menyeret korban dengan menggunakan tali.
Tidak cukup dengan itu, atas keterangan korban, selanjutnya tersangka inisial G membawa korban inisial EG, secara paksa ke salah satu rumah kontrakan, milik LS yang berada di Tanah Datar Ujung Batu, di mana korban kembali dipukul dengan martil dan disiram air panas oleh inisial RD, mantan istri pelaku.
Warga setempat juga menjelaskan bahwa tersangka G sudah kerap terjadi bertengkar dengan korban RD bahkan mengganggu warga setempat, bahkan tidak segan Tersangka G berani melakukan pemukulan terhadap korban RD di depan warga.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2025 pukul 11.00 Wib warga kembali mendengar ada pertengkaran di rumah kontrakan tersebut. Kemudian sekira pukul 21.00 Wib terdengar ada suara menjerit minta tolong. Mendengar hal tersebut warga menghubungi pihak kepolisian sektor ujung batu.
Pada waktu yang pas, pihak kepolisian sampai di rumah kontrakan tersebut Selanjutnya masyarakat sekitar bersama sama dengan Pihak kepolisian sektor ujung batu mendobrak paksa pintu rumah kontrakan tersebut dan menemukan korban sudah disekap didalam kamar dan tidak berdaya akibat luka.
Dihadapan penyidik, Korban menjelaskan bahwa tersangka G sudah kerap berulangkali melakukan pemukulan terhadap dirinya bersama dengan mantan istrinya Inisial RD, dan setiap kali tersangka inisial G memukul korban inisial RD, kerap tersangka G mengancam korban EG, jika melaporkan ke pihak berwajib,
Tersangka inisial G saat itu berusaha untuk melarikan diri, namun atas kesigapan personil Polsek ujung batu, pelaku berhasil diamankan. Sementara itu hingga saat ini pelaku lainnya inisial RD masih dalam pengejaran.
Bersamaan dengan pelaku inisial G, barang bukti yang diamankan antara lain 1 buah martil warna hitam orange dan tali nilon sepanjang 1 meter.
Tersangka inisial G di tetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 Jo 351 KUH Pidana. *(Humas Polres Rohul)*
Editor : Zunardi