• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polsek Pangean Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Desa Tanah Bekali

    Selasa, 24 Juni 2025, Juni 24, 2025 WIB Last Updated 2025-06-24T13:11:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    KUANTANSINGINGI, Detikriaunews.com – Kepolisian Resor Kuantan Singingi melalui jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pangean berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Desa Tanah Bekali, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa  (24/6/2025).


    Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.


    Kejadian bermula pada Senin malam, 23 Juni 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, ketika Kapolsek Pangean IPTU Aman Sembiring, S.H., menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah Desa Tanah Bekali. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU Andy Candra, S.H., M.H., beserta anggota Unit Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan ke lokasi.


    Penyelidikan awal dilakukan di Desa Tanah Bekali, namun target yang dicurigai belum berhasil ditemukan. Tim kemudian melakukan patroli ke arah Desa Pulau Deras dan kembali lagi ke Tanah Bekali sekitar pukul 23.30 WIB setelah menerima informasi tambahan bahwa target berada di dalam area perkebunan sawit milik masyarakat. Sekitar pukul 01.55 WIB, petugas tiba di lokasi dan menemukan tiga orang pemuda sedang duduk-duduk di sebuah bangunan Box Over di area perkebunan sawit tersebut. Saat didekati, ketiga pemuda tersebut melarikan diri, dan petugas berhasil mengamankan satu orang yang kemudian diketahui berinisial MO (32), warga Dusun Hilir, Desa Tanah Bekali.


    Dari lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, antara lain tiga unit telepon genggam, satu timbangan digital kecil, satu alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman, satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram dalam plastik klip bening, kaca pirex, mancis dengan jarum, serta peralatan lainnya yang biasa digunakan untuk konsumsi narkotika.


    Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengaku tidak mengetahui asal barang bukti yang ditemukan di lokasi. Namun berdasarkan hasil tes urine, tersangka positif (+) mengandung amphetamine, yang memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan merupakan pengguna narkotika.


    Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Pangean IPTU Aman Sembiring, S.H., menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dan kesigapan personel Polsek Pangean dalam menindaklanjuti laporan dan berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti.


    “Kami mengapresiasi kolaborasi masyarakat yang turut peduli terhadap lingkungan sekitar. Informasi yang disampaikan sangat membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami tegaskan bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing,” ujar IPTU Aman Sembiring, S.H.


    Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Pangean untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba." Pungkas Kapolsek.


    Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini