KUANTANSINGINGI, Detikriaunews.com – Polsek Logas Tanah Darat melakukan kegiatan sosialisasi dan penyebaran maklumat Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) mengenai larangan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kepada masyarakat Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu pagi, (7/6/ 2025), pukul 09.30 hingga selesai.
Personil Polsek Logas Tanah Darat, yang terdiri dari Aipda Ponco W dan Brigadir Reski SH, turun langsung menyampaikan maklumat tersebut serta melakukan penempelan selebaran larangan PETI di titik-titik strategis desa.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Nyus pendri. S.H., M.H., menyampaikan pesan penting kepada masyarakat. menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan tindakan ilegal yang berdampak serius terhadap lingkungan dan keamanan masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI karena selain merusak lingkungan, juga berisiko tinggi terhadap keselamatan dan ketertiban umum," tegas Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan lingkungan sekitar sebagai warisan berharga untuk anak cucu di masa depan. “Mari kita lindungi alam kita agar tetap lestari dan bermanfaat untuk generasi yang akan datang,” imbuhnya.
Situasi selama pelaksanaan sosialisasi berlangsung aman, lancar, dan kondusif. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak negatif PETI serta mendorong mereka untuk mematuhi peraturan yang berlaku." Pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi
Editor : Zunardi