KUANTANSINGINGI, Detikriaunews.com– Dalam upaya menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan, Kepolisian Sektor Logas Tanah Darat melaksanakan kegiatan sosialisasi serta penyebaran dan penempelan Maklumat Kapolres Kuantan Singingi tentang larangan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) pada Jumat (30/5/2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini, dilaksanakan oleh personel Polsek Logas Tanah Darat, yaitu Brigadir Fendy K dan Briptu Rizki R G, dengan menyasar masyarakat di wilayah Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam sosialisasi tersebut, personel memberikan penjelasan langsung kepada warga terkait isi Maklumat Kapolres Kuansing yang menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk aktivitas PETI, karena berdampak buruk terhadap lingkungan, mencemari air, merusak ekosistem, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial dan hukum.
“Dilarang melakukan pertambangan tanpa izin (PETI). Mari kita sama-sama menjaga lingkungan dan kelestarian alam demi anak cucu kita di masa yang akan datang,” tegas salah satu personel saat menyampaikan himbauan kepada warga.
Selain penyampaian langsung, kegiatan ini juga diikuti dengan penempelan maklumat pada titik-titik strategis seperti balai desa, warung warga, dan tempat umum lainnya yang mudah diakses masyarakat.
Kapolres kuatan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K.,S.H., melalui Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Nyius Pendri, S.H., M.H., menyampaikan melalui kegiatan ini, berharap masyarakat semakin sadar akan dampak negatif dari PETI serta bersedia bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mencegah dan melaporkan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polsek Logas Tanah Darat.
Polri berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan demi masa depan yang lebih baik."Pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi
Editor : Zunardi