KUANTANSINGINGI, Detikriaunews.com – Personil Polsek Cerenti melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran maklumat Kapolres Kuansing tentang larangan melakukan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya bersama menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat dari dampak negatif PETI (12/6/ 2025).
Pada Kamis pagi, BRIPKA Ihsan dan BRIPTU Yoga H turun langsung ke lapangan untuk menempelkan spanduk dan menyampaikan maklumat larangan PETI kepada warga Kecamatan Cerenti. Dalam sosialisasi tersebut, personil Polsek menekankan pentingnya tidak melakukan pertambangan emas secara ilegal karena dapat merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI. Mari kita jaga lingkungan dan kelestarian alam demi masa depan anak cucu kita,” ujar BRIPKA Ihsan saat kegiatan berlangsung.
Selama kegiatan sosialisasi, situasi di Kecamatan Cerenti berlangsung aman dan kondusif. Masyarakat menyambut baik upaya Polsek Cerenti dalam memberikan edukasi dan mengajak mereka untuk bersama-sama menjaga lingkungan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Cerenti AKP Benny A. Siregar, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas PETI yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar dan tidak terlibat dalam pertambangan emas ilegal.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Polres Kuansing dalam memberantas PETI demi terciptanya lingkungan yang bersih, aman, dan lestari di Kabupaten Kuantan Singingi. Polsek Cerenti mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mendukung upaya tersebut demi masa depan yang lebih baik." Pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi
Editor : Zunardi