KUANTANSINGINGI, Detikriaunews.com – Dalam rangka mendukung Program Prioritas Kapolri Nomor 5 tentang Pemantapan Kinerja Pemeliharaan Kamtibmas, Polsek Cerenti melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk larangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya, Selasa (10/06/2025).
Kegiatan dipimpin oleh PS. KA SPK III Aipda Bobby bersama dua orang anggota. Tim menyasar lokasi-lokasi strategis yang rawan terjadinya pembakaran lahan di wilayah Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain memasang spanduk, personel Polsek Cerenti juga memberikan penyuluhan langsung kepada masyarakat sekitar mengenai bahaya Karhutla.
Dalam penyampaiannya, Aipda Bobby menjelaskan bahwa Karhutla dapat menimbulkan dampak buruk seperti kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, serta kerugian ekonomi.
Tak hanya itu, masyarakat juga diingatkan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang, dan pelaku dapat dikenakan sanksi hukum yang berat.
"Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Jangan membersihkan lahan dengan cara dibakar. Ini sangat berbahaya dan melanggar hukum," tegas Aipda Bobby di hadapan warga.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Cerenti AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menekan angka kejadian Karhutla di wilayah Kabupaten Kuansing, khususnya di Kecamatan Cerenti.
"Kami berharap spanduk larangan ini menjadi pengingat visual bagi masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan. Dengan edukasi yang berkelanjutan, kita harap kesadaran masyarakat semakin meningkat," ujar Kapolsek.
Kegiatan berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Polsek Cerenti akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah bencana Karhutla." Pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi
Editor : Zunardi