• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Pasca Kericuhan Di PT SSL, Ramadhani; Minta Penegakan Hukum Yang Adil

    Kamis, 12 Juni 2025, Juni 12, 2025 WIB Last Updated 2025-06-12T14:57:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Siak,detikriaunews.com - Amukan warga Desa Tumang terkait konflik lahan terhadap PT Seraya Sumber Lestari (SSL) pada hari Rabu kemarin (11/6/2025) sekitar pulukul 10:30 WIB, telah meluluhlantahkan Kantor Utama, Klinik, Mess Karyawan, Gudang Mesin Pemadam Kebakaran, serta sejumlah ke kendaraan operasional perusahaan.


    Manajer Humas PT SSL, Rahmadhani, menyayangkan tindakan warga yang dinilainya anarkis dan merugikan banyak pihak.


    "Kami sangat menyayangkan aksi anarkis ini, terutama karena saat ini tidak ada kegiatan operasional perusahaan di wilayah Desa Tumang," ujar Rahmadhani dalam pernyataan resminya, Kamis (12/6).


    Ia menjelaskan bahwa PT SSL beroperasi berdasarkan Izin Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas sekitar 19.450 hektare yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


    Selain itu, perusahaan juga mengklaim rutin membayar pajak dan menjalankan program tanggung jawab sosial masyarakat (CSR) di berbagai bidang, seperti kesehatan, pendidikan, sosial, dan ekonomi.


    Rahmadhani mengungkapkan, sebagian besar lahan konsesi perusahaan saat ini telah dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan telah dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit, khususnya di Desa Merempan Hulu.


    "Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa masyarakat Desa Tumang ikut melakukan aksi kekerasan, padahal kami tidak beroperasi di wilayah mereka?," ucapnya heran.


    PT SSL telah menyerahkan dokumentasi kerusakan kepada pihak kepolisian dan berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan adil.


    Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, mengiatakan bawa pihak kepolisian saat ini sudah mengamankan delapan orang terkait kejadian ini."Kami amankan ada delapan orang. Namun, yang kami jadikan tersangka baru empat orang," ungkapnya.


    Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat, termasuk mereka yang diduga melakukan perusakan kendaraan dan pembakaran rumah karyawan.


    Eka menegaskan, meskipun masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, tindakan kekerasan dan anarki tidak akan ditoleransi."Kita sangat mengecam sekali kebiasaan anarkis ini. Silakan beraksi, tapi jangan anarkis," tegasnya.(HUT)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini