• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Remaja Dikeroyok di Perawang Barat, Satu Pelaku Diamankan Polisi.

    Sabtu, 31 Mei 2025, Mei 31, 2025 WIB Last Updated 2025-05-31T05:32:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Tualang, Detikriaunews.com – Polsek Tualang, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama yang terjadi pada hari Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Raya KM. 07, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, tepatnya di belakang Terminal Lama Perawang. 


    Peristiwa kekerasan tersebut menimpa korban bernama Muhammad Khairul Agran, yang saat itu mengalami luka serius di bagian wajah dan kepala akibat dikeroyok oleh sekelompok orang. Kasus ini dilaporkan oleh ayah korban, Ajisman, pada tanggal 28 Mei 2025 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/V/2025/SPKT/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau.


    Dari keterangan korban Menurut laporan, pelapor mengetahui kejadian tersebut dari saksi bernama Arsal Apriadi, yang menyampaikan bahwa anak pelapor telah dikeroyok dan sedang dalam perawatan di rumah sakit. Setelah menuju ke rumah sakit, pelapor mendapati anaknya mengalami luka di bagian bibir, pelipis, pipi, serta memar di bagian kepala.


    Dari Laporan tersebut Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.S.H.M.H memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom yang dipimpin Panit Opsnal Ipda N. Gultom dan tim melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. 


    Berdasarkan hasil penyelidikan, satu orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu: Inisial MR Als R, warga Perawang dirumahnya dan 2 rekan pelaku inisial A dan H masih dalam pencarian. Motif pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban adalah dendam pribadi.


    Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H membenarkan adanya penangkapan Pelaku pengeroyokan tersebut dan saat ini telah diamankan di Polsek Tualang untuk pemeriksaan lebih lanjut.


    Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 1 ke- 3 UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara mengingat pelaku diketahui masih di bawah umur.


    Kapolsek Tualang menyampaikan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama dalam menangani tindak pidana kekerasan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku.


    “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan atau mengarah pada kekerasan. Tidak ada toleransi terhadap tindakan main hakim sendiri,” tegas Kapolsek Tualang.


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini