KUANTANSINGINGI, Detikriaunews.com – Dalam rangka menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan, Bhabinkamtibmas Polsek Kuantan Tengah, Aiptu Elpino Tanio, melaksanakan kegiatan sambang sekaligus sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan dan bahaya Pertambangan Tanpa Izin (PETI), pada Senin (19/05/2025).
Kegiatan yang berlangsung dengan suasana aman dan kondusif tersebut merupakan salah satu bentuk upaya preventif Polsek Kuantan Tengah dalam memberantas praktik PETI yang masih terjadi di wilayah hukum mereka. Dalam sosialisasinya, Aiptu Elpino menyampaikan sejumlah imbauan penting kepada warga agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Adapun beberapa poin penting yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas kepada masyarakat di antaranya Dilarang keras melakukan kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), karena melanggar hukum dan membahayakan lingkungan hidup, Kepada masyarakat yang saat ini masih melakukan penambangan ilegal, diimbau agar segera menghentikan aktivitas tersebut sebelum berhadapan dengan proses hukum.
Aiptu Elpino mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan kelestarian alam demi masa depan anak cucu. Ia juga menegaskan bahwa pelaku PETI dapat dijerat hukum sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, khususnya Pasal 158 yang berbunyi"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), dan Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)."
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah KOMPOL Subagja, S.H., menyampaikan bahwa upaya penegakan hukum terhadap PETI tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui pendekatan persuasif dan edukatif, agar masyarakat memiliki kesadaran hukum dan turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak tergiur dengan keuntungan sesaat dari aktivitas PETI. Selain merusak lingkungan, kegiatan tersebut juga berisiko tinggi terhadap keselamatan dan akan berdampak hukum yang berat. Mari kita jaga kampung kita, lingkungan kita, demi generasi yang akan datang,” ujar Kapolsek.
Kegiatan ini mendapat respon positif dari masyarakat yang hadir. Warga mengaku menyadari pentingnya menjaga lingkungan dan berharap agar sosialisasi semacam ini terus dilakukan secara rutin untuk menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
"Situasi selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan kondusif. Sosialisasi ini menjadi salah satu langkah nyata Polsek Kuantan Tengah dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan serta menciptakan wilayah yang bebas dari praktik pertambangan ilegal," Pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing
Editor : Zunardi