• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polres Rohul Ciduk Bandar dan Pengedar Narkotika dari Sumut, Amakan 32,04 Gram Sabu

    Sabtu, 24 Mei 2025, Mei 24, 2025 WIB Last Updated 2025-05-24T06:34:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Rokan Hulu, Detikriaunews.com - Gencar berantas Narkotika, Polres Rohul ungkap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 32, 04 gram. Santu dini hari, 24/05/2025 sekira pukul 00.30 WIB 


    Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Re Narkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting, S.H didampingi Paur Humad Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H membenarkan penangkapan seorang Tersangka inisial MHN alias O (38 Tahun) yang merupakan warga domisili Kota Pinang Sumatera Utara. Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah KM 39 Desa Suka Damai Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.


    “Penangkapan malam ini tidak terlepas dari hasil sinergitas polri dengan masyarakat” Terang Kasat Res Narkoba AKP Repelita Ginting, SH


    Disampaikannya bahwa penangkapan tersebut bermula informasi dari masyarakat pada hari Senin lalu (19/05) bahwa di Desa Suka Damai Kecamatan Tambusai Utara sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. 


    Berbekal informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP REPELITA GINTING, S.H memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi.


    Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan personil Satresnarkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh IPDA Siswanto, S.H melakukan Penangkapan terhadap Tersangka MHN alian O beserta barang bukti berupa 4 (empat) paket diduga Narkotika jenis sabu yg dibungkus Plastik klip warna Putih Bening, 1 (satu) lembar plastik warna putih bening, 1 (satu) pack plastik klip warna putih bening, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) buah tas merk S-sport warna hijau, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam.


    Kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka. Ia mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari sdr BM. Saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap sdr BM (DPO).


    Selanjutnya terhadap tersangkan dan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut. *(Humas Polres Rohul)*


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini