• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Sat Resnarkoba Polres Siak Berhasil Ungkap DPO Kasus Narkotika Jenis Shabu

    Sabtu, 15 Maret 2025, Maret 15, 2025 WIB Last Updated 2025-03-15T09:38:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Siak, Detikriaunews.com - 15 Maret 2025 – Sat Resnarkoba Polres Siak berhasil mengungkap dan menangkap tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,4 gram. Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K , M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando menjelaskan, "Pengungkapan ini terjadi setelah penyelidikan selama lebih dari satu bulan, menyusul peristiwa penyalahgunaan narkotika yang terjadi pada 22 Januari 2025 di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak."


    AKP Tony Armando menjelaskan, "Pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Sat Resnarkoba Polres Siak mendapat informasi dari anggota polisi, bahwa di Jalan Pipa Caltex, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Ketika tim menuju lokasi, tersangka bernama Bernando Silitonga alias Andos (38), yang terlibat dalam jual beli shabu, berhasil melarikan diri setelah berusaha melawan petugas. Namun, barang bukti berupa dua paket shabu seberat 6,4 gram ditemukan dibuang di lokasi kejadian, bersama sepeda motor Suzuki FU yang ditinggalkan pelaku."


    "Setelah lebih dari sebulan melakukan penyelidikan, pada 12 Maret 2025, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak menerima informasi mengenai keberadaan tersangka yang sedang berada di sebuah rumah di Jalan Pipa Caltex, Gg. Trimes, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang. Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Bernando Silitonga (38), "terang Kasat Resnarkoba Polres Siak tersebut.


    Kasat Resnarkoba menerangkan, "Saat penangkapan, petugas menemukan dua unit handphone milik tersangka, yang kemudian digunakan sebagai alat komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika. Dari hasil interogasi, Bernando Silitonga (38) mengakui bahwa shabu yang ditemukan di lokasi kejadian adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang DPO bernama TS."


    Kasat Resnarkoba menjelaskan, "Barang bukti yang ditemukan adalah 2 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,4 gram, 67 plastik klip bening kosong, 1 unit sepeda motor Suzuki FU tanpa nomor polisi, 1 buah plastik hitam pembungkus, 2 unit handphone merk Oppo."


    "Tersangka, Bernando Silitonga (38), berperan sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika jenis shabu. Berdasarkan pengakuannya, Silitonga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar, dengan pemasok utama bernama TS yang saat ini masih dalam pengejaran, "Ungkap AKP Tony Armando.


    Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi kerja keras Tim Sat Resnarkoba Polres Siak yang telah berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap tersangka setelah lebih dari sebulan pengejaran. "Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Siak, dan kami akan terus mengejar tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan ini," ujarnya.


    "Sat Resnarkoba Polres Siak kini tengah mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih besar, serta mencari TS yang masih menjadi DPO, "tutup AKP Tony Armando.


    Editor : Zunardi media 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini