• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Tim Ojoloyo Satnarkoba Polres Kampar Berhasil Bekuk Pengedar Sabu di Kasikan, 2,28 Gram Sabu Diamankan!

    Minggu, 19 Januari 2025, Januari 19, 2025 WIB Last Updated 2025-01-19T07:30:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

     


    Tapung Hulu, Detikriaunews.com -  Tim Ojoloyo Sat Resnarkoba Polres Kampar  kembali menunjukkan keberhasilannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.  Pada Jumat (17/01/2025) sekira pukul 17.00 WIB,  petugas berhasil mengamankan seorang tersangka,  RZ (35),  di dalam warung jahitnya yang berada di Jl.Raya Pasar Kasikan Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

     

    Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka DT  mengakui bahwa ia mendapatkan narkotika jenis shabu dari  RZ

     

    Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar  langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan  RZ  Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat,  petugas menemukan 6 (Enam) Paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus plastik bening,  dengan berat bruto 2,28 gram.  Satu paket ditemukan di dalam kotak rokok Sampoerna warna putih yang terletak di atas meja jahitnya dan 5 (lima) paket lainnya disimpan di sudut warung jahit miliknya.

     

    Tersangka  RZ mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya,  yang didapatkannya dari Sdr. AG (DPO) di Daerah Pangerang Hidayat Kota Pekanbaru.

     

    Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa: 6 (Enam) Paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan Plastik bening bruto 2.28 gram, 1 (satu) Buah Kotak Rokok SAMPOERNA warna putih, 1 (satu) Buah pelatik bening, 3 (Tiga) Bal pelastik bening, 1 (satu) Buah Alat Hisap (bong), 1 (satu) Buah Kaca Pirek, 1 (satu) Unit Timbangan Digital, 1 (satu) Buah Sendok Shabu Terbuat Dari Pipet Plastik, 1 (Satu) Unit handphone Merk VIVO Warna Hijau Toska 

     

    Tersangka  RZ   dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  Saat ini,  tersangka ditahan di Polres Kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

     

    Tim Ojoloyo Sat Resnarkoba Polres Kampar  terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini