• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polsek Tapung Bekuk Komplotan Pencuri Komponen Tower Telkomsel, RRU Senilai Rp 32 Juta Diamankan!

    Senin, 20 Januari 2025, Januari 20, 2025 WIB Last Updated 2025-01-20T12:01:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Tapung, Kampar, Detikriaunews.com -  Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus pencurian komponen Tower milik PT. Telkomsel.  Tiga tersangka,  ZF (27),  FZ (32),  dan HH (36),  diamankan pada Minggu (19/01/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

     

    Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Melalaui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Sdr. YR (42),  karyawan PT. Telkomsel,  yang melaporkan hilangnya satu unit RRU (Radio Remote Unit) milik perusahaan di Tower PT. Telkomsel  yang terletak di Akasia VIII Desa Gading sari, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

     

    Tim Unit Reskrim Polsek Tapung  langsung melakukan penyelidikan.  Berdasarkan informasi yang didapat,  tim mendapati dua orang laki-laki yang mencurigakan sedang membawa satu unit RRU warna putih di Desa Gading Sari.  Kedua orang tersebut,  FZ dan HH,  diamankan dan diketahui bahwa mereka telah mencuri RRU tersebut dan hendak mengirimnya ke Jakarta melalui ekspedisi.

     

    Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap ZF yang diketahui ikut serta dalam pencurian tersebut.

     

    Berdasarkan pengakuan para tersangka ZF melakukan pencurian dengan cara memanjat Tower PT. Telkomsel  dan mengambil RRU tersebut.  Sementara,  FZ dan HH menunggu di bawah.  Mereka berencana untuk menjual RRU yang dicuri tersebut ke Jakarta melalui ekspedisi.

     

    Para tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian di sejumlah tower di wilayah Tapung,  baik milik Telkomsel maupun Indosat,  selama tahun 2024.

     

    Atas kejadian tersebut,  PT. Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp 32.000.000 (Tiga puluh dua juta rupiah).

     

    Tersangka ZF,  FZ  dan HH dijerat dengan Pasal 363 KUH.Pidana dan saat ini ditahan di Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut.


    Editor: Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini