• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Lapas Selatpanjang Lakukan Razia Blok Hunian serta Pemusnahan Barang Bukti Hasil Razia Bersama APH

    Senin, 23 Desember 2024, Desember 23, 2024 WIB Last Updated 2024-12-23T11:29:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Selatpanjang, Detikriaunews.com - Dalam rangka melaksanakan Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan *Jangan ada lagi HALINAR (Handphone,Pungli dan Narkoba) di Lapas/Rutan* Lapas selatpanjang Lakukan Razia Blok Hunian serta Pemusnahan Barang Bukti Hasil Razia Bersama APH , minggu(22/12). 


    Di Kegiatan ini, dipimpin Ka. KPLP  Syofri Mulyadi dan Kasi Adm.Kamtib  Lapas Selatpanjang Petrus, 

    Ka. KPLP  sebagai Pembina Apel, Dalam arahanya, menyampaikan kepada seluruh petugas untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga ketertiban, selain itu juga meningkatkan peran unit intelijen Pemasyarakatan di  Lapas Selatpanjang sebagai bentuk deteksi dini bersama Kasi ADM Kamtib, Petrus , Anggota Regu Pengamanan, serta Perwakilan Koramil 02 Tebing tinggi, serta Serda Fs. Sihotang dan Pratu P Situmorang.


    Kegiatan dilanjutkan dengan razia bersama Petugas Lapas Selatpanjang serta Personel  Koramil 02 / Tebing Tinggi di kamar hunian WBP dengan tujuan untuk mencegah peredaran Handphone, Praktek Pungli, Peredaran Narkotika (Halinar) dan Peredaran barang terlarang lainnya. 


    Selanjutnya wbp diminta keluar kamar hunian sesuai dengan SOP yang berlaku guna diperiksa badan dan barang bawaan nya, lalu wbp dikumpulkan guna mendapat pengarahan dari Ka. KPLP, Kasi Adm. Kamtib, Personel Koramil 02 / Tebing Tinggi, serta anggota regu jaga Lapas Selatpanjang.


    Petugas menyisir kamar hunian mulai dari lemari, tempat tidur, hingga barang milik wbp. Lalu setelah kegiatan selesai wbp dimasukkan kembali kedalam kamar hunian.


    Pada kegiatan ini bertujuan untuk memastikan Lapas Selatpanjang *tetap Zero HP dan Narkoba*, pada kegiatan ini petugas hanya menemukan barang-barang yang dilarang berada di blok hunian seperti hanger Besi, Botol Kaca, Parfum,Cermin, gelas besi, gelas kaca, Pancis Gas Manual, Sendok Besi, gesper kepala besi, Kartu Remi.


    Setelah barang bukti dikumpulkan, selanjutnya dilakukan pemusnahan barang-barang hasil razia oleh Ka. KPLP, Kasi ADM Kamtib, APH, serta Komandan Regu jaga.


    #Kemenkumham_RI

    #KumhamPASTI

    #Pemasyarakatan


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini