• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Dipimpin AKBP Budi, Perang Terhadap Narkotika Tak Ada Henti, Kini Personil Kabun Ciduk Dua Tersangka Dengan BB 8,66 Gram

    Jumat, 01 November 2024, November 01, 2024 WIB Last Updated 2024-11-01T12:49:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    ROKAN HULU, Detikriaunews.com - Di bawah Kepemimpinan AKBP Budi Setiyono SIK MH, komitmen terhadap pemberantasan Tindak Pidana (TP) Narkotika, kali Jajaran Polsek Kabun berhasil meringkus Dua Tersangka.


    "Untuk Tersangka yang diamankan, berinisial DS (24)  dan FA alias Icung (33)," demikian disampaikan Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kabun AKP H. Aguswandi SH.


    Lanjutnya, DS ditangkap dengan, Tempat Kejadian Perkara (TK)  di Simpang Desa 5 di Desa Aliantan Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 22.00 Wib.


    "Barang Bukti yang disita dari DS, berupa Dua Paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,91 Gram, Satu Unit Hp Vivo i12 warna Hitam No SIM Card 0853×××××××× dan Satu Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Ungu," rinci Kapolsek.


    Dijelaskan Kapolsek, sedangkan FA diringkus dengan TKP  di Sebuah Kedai di Desa Aliantan Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul, Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 00.10 Wib. 


    "Sementara itu, Barang Bukti yang turut diamankan dari FA berupa 26  Paket diduga Narkotika Jenis Sabu, dengan Berat Kotor 8,66 Gram, Satu Buah Kaca Pirex, Satu Tas Sandang merk Hehebag warna Biru Dongker, Tiga Plastik Bening, Satu  Dompet warna Hitam dan Uang Tunai sebesar Rp 1.100.000," jelas AKP Aguswandi SH..


    Diterangkan AKP H Aguswandi, SH mendapat informasi dari masyarakat di jalan Desa Lima Desa Aliantan sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.


     Kemudian, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan Anggota untuk melakukan penyelidikan,  saat itu Anggota Unit Reskrim  melihat Dua Laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di Pinggir Jalan Desa Lima.


    Ketika itu, Kanit Reskrim dan Anggota mendatangi Dua orang tersebut, pada saat didatangi,  malah berusaha melarikan Diri dan Anggota Unit Reskrim berhasil mengamankan Seorang.


    Setelah, ditanyai mengaku bernama DS, kemudian Polisi memanggil Masyarakat di sekitar lokasi.


    Setelah datang pihak Kepolisian bersama Warga  melakukan penggeledahan pada Badan Pelaku dan ditemukan Dua Paket diduga Sabu dan Satu Unit Hand Phone Vico warna Hitam.


    DS mengakui Barang  Bukti tersebut, miliknya yang dibeli dari FA alias Icung di Aliantan.


    Setelah mendapat informasi dari  DS, Sabu  didapat Icung, maka pihak Personil Polsek Kabun  mencari keberadaannya 


    Setelah lokasi  Icung ditemukan,  maka Personil Polsek Kabun bersama Masyarakat mendatanginya.


    Pada saat didatangi  Polisi bersama Masyarakat menemukan Icung  berada di Sebuah Kedai di Desa Aliantan.


    Anggota Polsek Kabun langsung mengamakan Pelaku, setelah ditanyai mengaku bernama FA Als Icung 


     Setelah digeledah ditemukan Satu Tas berisikan Satu Dompet di dalamnya terdapat 26 Paket  Sabu serta sejumlah Barang Bukti lainnya seperti yang diuraikan sebelumnya.


    "Icung mengakui  Barang Bukti tersebut miliknya,  setelah itu Pelaku diamankan, lalu dibawa ke Polsek Kabun guna proses Hukum," pungkas AKP H Aguswandi SH.


    (Humas Polres Rohul)


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini