• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Anak Durhaka Ancam Bunuh Ibu Kandung Demi Uang, Ditangkap Polsek Siak Hulu

    Sabtu, 30 November 2024, November 30, 2024 WIB Last Updated 2024-11-30T07:51:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

     


    Siak Hulu, Detikriaunews.com -  Seorang  berinisial MJ (37) dibekuk Polsek Siak Hulu  atas kasus  pengancaman terhadap ibu kandungnya sendiri.  Pelaku tega mengancam ibunya,  RM, 65 tahun,  dengan menggunakan senjata tajam dan meminta uang Rp. 10 juta.  Peristiwa  mengerikan ini terjadi pada Minggu (3/11/2024) di Perumahan Green Arengka Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu.

     

    Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid menyampaikan bahwa pelaku mendatangi rumah ibunya  sambil membawa parang dan langsung mengancam  "Mak,  minta duit mak,  jual tanah mamak tuh,  kalau gak mamak kubunuh,  cepat minta duit mak sepuluh juta sampai besok bagi kalau gak mamak kubunuh". Korban  yang ketakutan langsung bersembunyi di belakang anaknya JU di Perumhan Green Arengka Desa Kubang Kec.Siak Hulu

     

    Pelaku  menunggu selama satu jam di depan rumah, dan saat Korban hendak pergi,  dia kembali mengancam,  "kalau gada duit tuh nanti,  kubunuh mamak yaaa".  Korban kemudian  diantar saksi-saksi ke Polsek Siak Hulu untuk membuat laporan polisi.

     

    Tim Opsnal Polsek Siak Hulu  berhasil meringkus pelaku pada Jumat (29/11/2024) di rumah kakaknya di Desa Kubang Jaya.  Pelaku mengaku telah melakukan pengancaman terhadap ibunya dengan tujuan  mendapatkan uang.

     

    Atas perbuatannya,  pelaku MJ  dijerat Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUH. Pidana  tentang tindak pidana menyuruh melakukan atau tidak melakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

     

    Kasus ini menjadi sorotan  dan  menunjukkan betapa pentingnya  menanamkan nilai-nilai moral dan  menghormati orang tua dalam keluarga.  Kepolisian  menyatakan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini